MADIUN, KOMPAS.com - Pelaku perdagangan manusia Lasmiyati (34) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Hakim pemimpin sidang Baskara Praba Bharata dari Pengadilan Nageri Kota Madiun menyatakan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.
Lasmiyati atau lebih dikenal dengan sebutan Mami Las ditangkap Polres Kota Madiun karena kedapatan sedang mengantarkan salah satu anak buahnya menagih pembayaran jasa kencan. Mami terbukti mengkoordinir sejumlah perempuan yang terjun dalam bisnis prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.