Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Haramkan Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol

Kompas.com - 24/06/2012, 20:34 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Faisal Basri, mengharamkan pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota (JTDK) yang saat ini direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami mengharamkan pembangunan jalan tol dalam kota. Karena itu tidak memberikan solusi bagi permasalahan kemacetan di Jakarta," kata Faisal saat Penyampaian visi misi di Ruang Paripurna, DPRD DKI, Jakarta, Minggu (24/6/2012).

Menurutnya, pembangunan enam tol dalam kota ini hanya memberikan kemudahan bagi orang kaya saja dan malah semakin menekan rakyat miskin yang hanya bisa menggunakan angkutan umum. Tidak hanya itu, ia juga menentang pembangunan dua jalan layang non tol (JLNT) yang masih dalam proses pembangunan. Dua JLNT tersebut adalah JLNT Antasari-Blok M dan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

"Jangan ada lagi membangun jalan layang di Jakarta. Cukup yang dua itu saja. Kalau ada rencana penambahan pembangunan jalan layang, maka saya akan menolaknya," ujar Faisal.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibangun enam ruas jalan tol dalam kota. Pekerjaan konstruksinya akan dimulai Oktober mendatang. Pembangunan ini ditujukan untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan yang makin tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com