Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun

Kompas.com - 25/06/2012, 17:24 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri pelaku bom buku di Radio 68H Utan Kayu pada 2011 lalu, Deni Carmelita, divonis hukuman penjara 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moestofa. Istri Pepih Fernando itu dijerat hukuman karena menyembunyikan informasi dan menghalangi proses penyelidikan.

"Kami sudah puas dengan putusan ketua hakim. Kami menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk banding," ungkap kuasa hukum Deni, Nurnal HN SH, Senin (25/6/2012).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Saturi menuntut hukuman penjara 2,5 tahun. Hal-hal yang meringankan Deni, ia adalah ibu dari tiga anak, dan saat ditangkap sedang mengandung anak bungsunya.

Terdakwa Deni dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Hukum Saturi, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Pepih sebelumnya sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pengeboman di Gereja Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com