Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan DPT Bermasalah Empat Timses Jalan di Tempat

Kompas.com - 26/06/2012, 20:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses empat pasangan calon melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dahlia Umar beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada DKI tahun 2012. Namun, ternyata sejak dilaporkan pada tanggal 18 Juni 2012, laporan kasus ini jalan di tempat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat ini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Panwaslu sehingga sudah bukan menjadi wewenang kepolisian lagi.

"Nanti dibahas oleh Panwaslu. Kalau ada unsur pidana akan ditangani polisi dan jika ternyata memuat unsur adminstratif, kasusnya ditangani Panwaslu," ungkap Rikwanto kepada wartawan, Selasa (26/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menuturkan penyerahan berkas laporan para timses ke panwaslu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Mekanisme yang harus dilakukan jika ada laporan masyarakat terkait Pilkada adalah melakukan koordinasi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) kepolisian dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Setelah itu, dilakukan olah kasus di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta dan Putusan Rapat Pleno Panwaslu. Putusan itu kemudian akan mengantarkan suatu kasus pada pihak yang berhak melakukan penanganan atas perkara itu.

Untuk perkara yang ditangani polisi, Rikwanto menyatakan, kasus tersebut harus diteliti dan dikaji terlebih dulu oleh Sentra Gakkumdu. Kemudian, apabila laporan itu ditetapkan oleh Panwaslu sebagai tindak pidana, maka perkara itu akan diteruskan ke penyidik.

"Penyidik lalu melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan bukti. Langkah terakhir adalah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan paling lambat 14 hari sejak penyidik menerima laporan dari Panwaslu," ucap Rikwanto.

Hingga kini, kata Rikwanto, berkas laporan DPT bermasalah masih ada di Panwaslu. Aparat kepolisian masih menunggu hasil pleno Panwaslu.

Namun, laporan para tim sukses itu tampaknya tak akan berlanjut lantaran panwaslu mengisyaratkan bahwa laporan itu gugur dengan sendirinya karena ada beberapa kekeliruan.

Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah, perkara Pilkada tidak boleh dilaporkan ke dua lembaga. Ramdhansyah menyatakan, pada 19 Juni 2012, sehari setelah para timses itu melaporkan ke Polda Metro Jaya, mereka juga menyerahkan berkas laporan itu ke Panwaslu.

Dalam kondisi yang demikian, dia melihat di sana ada persoalan. Sebab, laporan terhadap kasus tersebut menjadi ganda. "Jadi, sebuah kasus yang sama, perbuatan hukum yang sama, dilaporkan ke dua lembaga berbeda, itu persoalan." katanya.

Ramdhansyah juga menilai bahwa laporan kisruh DPT yang baru dilaporkan pada 19 Juni 2012 kepada Panwaslu itu berpotensi kedaluwarsa. Padahal, kejadiannya ditengarai sekitar tanggal 7 Juni 2012. Akan tetapi, Panwaslu tetap berupaya mengkaji lebih dalam lagi.

Menurut Ramdhansyah, panggilan juga akan ditujukan kepada Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua Dukcapil yang dinilai paling bertanggung jawab dalam masalah DPT ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com