JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti silang pendapat mengenai kontroversi pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait silang pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK terkait gedung baru, Presiden sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kita serahkan pada prosedur dan mekanisme bagaimana kelaziman pengadaan gedung-gedung. Ini adalah kesepahaman antara pemerintah dan DPR," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/6/2012). Julian mengatakan, Presiden mendukung pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
Seperti diwartakan, Komisi III DPR sepakat untuk menolak pembangunan gedung baru KPK. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri 46 anggota Komisi III dari 9 fraksi pada 13 Oktober 2011. Saat itu DPR beralasan KPK belum memiliki roadmap pemberantasan korupsi.
Menurut Julian, setiap usulan pembangunan gedung baru memerlukan alasan dan rasionalisasi. Hal ini termasuk studi kelayakan atau feasibility study. Pemerintah menyadari bahwa KPK memerlukan lebih banyak sumber daya manusia agar semakin banyak kasus yang dapat segera diselesaikan. "Namun, KPK adalah komisi yang independen dan tidak sepenuhnya berada di bawah pemerintah," kata Julian.
Sikap DPR yang tak kunjung menyetujui alokasi anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perlawanan masyarakat. Masyarakat menggalang dana untuk membangun gedung KPK melalui gerakan "Koin untuk KPK".
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, institusi yang dipimpinnya tidak akan mengemis kepada Komisi III DPR untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. KPK percaya, jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan KPK, masyarakat Indonesia akan membantu biaya pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.