Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Klaim Harus Ditanggung

Kompas.com - 30/06/2012, 02:18 WIB

Jakarta, Kompas - Perusahaan harus menanggung selisih kekurangan klaim jaminan kecelakaan kerja akibat pelanggaran pelaporan upah pekerja yang tidak sebenarnya. Praktik nakal untuk menekan nilai iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha saat kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono menyampaikan hal itu saat menyerahkan klaim kecelakaan kerja lima korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 3 miliar di kantor PT Jamsostek Cabang Gatot Subroto I, Jakarta, Jumat (29/6).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyerahkan klaim serupa kepada lima ahli waris korban Sukhoi. Dengan demikian, PT Jamsostek tinggal membayarkan hak 10 korban. Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto mengatakan, klaim segera diserahkan begitu perusahaan dan ahli waris siap menerima setelah proses administrasi kelar.

PT Jamsostek adalah badan usaha milik negara yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

”Nilai santunan kecelakaan kerja ada 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika pelaporan tidak sesuai dengan realitas, perusahaan wajib membayar kekurangannya,” ujar Djoko.

Kewajiban perusahaan membayar selisih dari nilai klaim jaminan kecelakaan kerja diatur dalam UU No 14/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Artinya, ahli waris peserta berhak menuntut perusahaan menutupi selisih klaim jamsostek dari nilai upah pekerja sesungguhnya.

Pengusaha menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja dari 0,24 persen sampai 1,74 persen dari gaji pekerja sesuai dengan kelompok jenis usaha. Pengusaha juga menanggung iuran jaminan kematian sebesar 0,3 persen dan jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7 persen yang dibayar sekaligus dengan tambahan 2 persen tanggung jawab pekerja untuk JHT.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, praktik pelaporan tidak sesuai dengan kenyataan sangat merugikan pekerja. ”Ahli waris bisa menggugat perdata atas kekurangan nilai klaim karena ini murni kesalahan perusahaan. Peran pengawas ketenagakerjaan juga ada dalam masalah ini dan kami berharap hal seperti ini tidak terjadi di era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Timboel Siregar. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com