JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM menciduk tiga narapidana LP Cipinang. Tiga tersangka tersebut diketahui sebagai pengendali dan pemilik 1,4 juta ekstasi yang dimusnahkan beberapa waktu lalu di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Pengendali dan pengorder, siapa-siapanya itu jangan diberi tahu dulu," kata Direktur Tindak dan Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Joshua Mamoto, kepada sejumlah wartawan usai penggerebekan itu, Sabtu (29/6/2012).
Tiga tersangka yang diciduk berinisial FB, CH dan BW. Ketiganya adalah warga negara Indonesia. CH dan BW diringkus di blok Amazon, sementara FB dibekuk di blok Citarum. Bersama dengan tersangka, petugas menyita empat buah ponsel.
Benny menuturkan, para pemilik barang haram tersebut tidak memakai perantara untuk mendatangkan jutaan ekstasi tersebut.
"Nggak, langsung," lanjutnya.
Selanjutnya, BNN akan melakukan interogasi mendalam terkait adanya tersangka tambahan selain ketiga orang yang ditahan atas kasus narkotika tersebut.
"Kita adakan pemeriksaan terkait jaringan ini. Malam ini akan dilakukan secara mendalam," lanjut Benny.
Sebelumnya, BNN memusnahkan 1.411.711 butir ekstasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi, Lido, Bogor, Jawa Barat. Jutaan butir tersebut merupakan jenis narkotika golongan satu yang disita dari Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.
Adapun barang haram tersebut diselundupkan dari China dalam 12 kardus yang dikemas dalam sebuah kontainer dengan menggunakan dokumen palsu. Kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Priok padaa 8 Mei 2012. Ini adalah upaya penyelundupan terbesar yang berhasil diungkap BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.