Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Ingin Saksi Dihadirkan secara Paksa

Kompas.com - 02/07/2012, 17:40 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi fakta yang sering kali mangkir dalam persidangan terdakwa Afriyani Susanti, membuat gerah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada lanjutan sidang, Senin (2/7/2012), JPU akan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi secara paksa.

Soimah selaku JPU menegaskan keinginannya agar para saksi tersebut bisa dihadirkan secara paksa supaya sidang tidak terus-terusan ditunda. "Kami akan meminta ketetapan Hakim untuk dapat menghadirkan saksi secara paksa," tutur Soimah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Ia juga menambahkan bahwa agenda sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi fakta, yaitu Suwarto dan Teguh Hadi Purnomo dari pihak korban, Agus Dwi Putra petugas keamanan Kementerian Perdagangan RI, serta Angela Halim dan Prita yang merupakan rekan Afriyani.

Soimah beranggapan bahwa pihak pengadilan harus merespon para saksi. Selain alasan-alasan normatif yang dilontarkan, beberapa saksi juga tinggal di luar Jakarta.

"Ada juga saksi yang tidak bisa dihubungi," lanjut Soimah. Oleh karena itu, ia menginginkan para saksi dapat dihadirkan secara paksa agar proses persidangan dapat berjalan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com