Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sidang Lanjutan Afriyani Mangkir karena Instruksi Pengacara

Kompas.com - 02/07/2012, 20:15 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lanjutan sidang terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia Maut di Tugu Tani kembali ditunda. Alasannya adalah para saksi fakta yang keterangannya akan diperdengarkan tidak hadir dalam persidangan, karena disuruh pengaracanya.

Jaksa Tamalia Rosa yang mengaku menerima pesan singkat dari Angela Halim juga sempat menghubunginya Senin (2/7/2012) pagi sebelum persidangan dimulai.

"Ia (Angela) sempat angkat telepon sebentar, kemudian HP-nya mati," kata Tamalia. Angela Halim merupakan salah satu saksi fakta dan juga rekan Afriyani yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, selain informasi keberadaannya yang sedang mendaki gunung Semeru, isi pesan singkat Angela juga menjelaskan bahwa ia tidak datang ke persidangan karena instruksi pengacaranya.

"Menurut pengacara saya, saya tidak perlu datang ke persidangan karena pengacara saya sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan," tutur Tamalia saat membacakan pesan singkat tersebut.

Namun berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, surat tersebut tidak pernah ada. "Saya sempat balas SMS menanyakan nama pengacaranya, tapi Angela tidak membalas," lanjut Tamalia.

Sempat terjadi ketegangan, karena keluarga korban merasa dipermainkan. Sedangkan salah seorang keluarga terdakwa Afriyani juga emosi karena tudingan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com