Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Maut Xenia Jalani Sidang Perdana Narkotik

Kompas.com - 10/07/2012, 12:02 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti (29), sopir Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak dan menewaskan sembilan orang di Tugu Tani Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012), hari ini akan menjalani sidang perdana kasus narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/7/2012). Afriyani dijerat dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Klien kami dijerat dengan tiga pasal berlapis antara lain Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi wartawan, Selasa.

Dia memaparkan, Pasal 114 Ayat (1) merupakan pasal yang dipakai untuk menjerat orang yang menjual atau menerima narkoba golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini paling singkat selama lima tahun dan denda minimal sebesar Rp 1 miliar.

Efrizal menyatakan, hingga saat ini kliennya belum terbukti sebagai pengedar narkotik. Pasal kedua yang menjerat Afriyani adalah Pasal 127, yaitu tentang Penyalahgunaan Narkotik dengan hukuman paling lama empat tahun. Hukuman lain pasal ini adalah menjalani rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotik.

Pasal terakhir yang didakwakan kepada Afriyani adalah Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotik. Pasal serupa juga dikenakan kepada tiga kawan Afriyani, yaitu Adistina Putri Gani (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

Afriyani yang saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam terbukti positif mengonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai mobil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com