Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Tinjau Pembantaran Jhon Kei

Kompas.com - 10/07/2012, 18:30 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, akan meninjau pembantaran John Refra Kei yang dilakukan pihak kepolisian.

Apabila John Kei dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan dipaksa sakit, itu merupakan pelanggaran.

"Apa yang disampaikan pengacara John Kei kalau benar itu adalah pelanggaran KUHP. Seharusnya orang yang tidak sakit dibantarkan ke RS sudah melanggar KUHP. Memang tidak ada sanksi dalam pelanggaran KUHP, sah-sah saja, tetapi itu namanya perbuatan sesuka hati," ungkapnya di Gedung Parlemen DPR, Selasa (10/7/2012).

Di waktu yang bersamaan, anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, mengatakan, dirinya dan khususnya Komisi III akan mengecek masalah ini kepada Kapolda dan Kajati.

"Laporan ini akan kami dalami, ada apa problem yang sebetulnya. Memang banyak kelemahan di KUHP kita ini. Awalnya kita juga telah mendesak Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU KUHP. Karena KUHP adalah fundamental," ungkap Yani yang juga politisi dari PPP.

Pengacara John Kei, Taufik Chandra, berharap Komisi III DPR mau meninjau John Kei di RS Polri. John Kei dirawat di ruang rawat tahanan, ruangan berjeruji besi seperti penjara.

"Pembantaran itu, tahanan yang sakit di rumah sakit, tapi John Kei itu ditempatkan di ruang berbentuk sel seperti penjara. Beda dengan pembantaran Neneng, Nazarudin, dan lain-lain. Kami minta pada Komisi III sebagai mitra polisi agar legowo. Jika memang berkas tidak bisa dilengkapi, keluarkan dia. Jika bisa dilengkapi, kami akan datang bila dipanggil. Pasal 29 KUHP, penahanan 120 hari sudah habis, harus keluarkan dari tahanan," tegas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com