JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri meminta Indonesia Police Watch (IPW) memberikan bukti atas tuduhan pungutan liar (pungli) jasa pengamanan mencapai Rp 682 miliar yang dilakukan oknum pejabat polri. IPW diminta melaporkan dengan bukti oknum pejabat yang melakukan hal tersebut.
"Kalau bicara Polri, itu institusi. Polri tidak mungkin. Kalau oknum harus jelas siapa orangnya, kesatuannya mana, kan pasti, siapa yang memberi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Kamis (12/7/2012).
Seperti disebutkan dalam siaran pers yang dikeluarkan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, IPW mendesak dilakukannya audit terhadap rekening atau kekayaan para pejabat Polri yang diduga melakukan pungli kepada perusahaan jasa pengamanan. Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungut biaya Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri.
Setiap enam bulan izin-izin tersebut harus diperpanjang. Total uang pungli dari perusahaan itu mencapai Rp 682 miliar per tahun.
Agus mengatakan, banyak surat izin dikeluarkan Polri. Untuk itu, IPW diminta menjelaskan bukti penemuan tersebut. Berdasarkan data IPW menyebutkan, di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, di antaranya izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
"Kita harus punya bukti untuk memproses dan menindak anggota. Jangan asal ada informasi terus kita lakukan penindakan. Siapa oknumnya, dari satuan mana," ucapnya.
Disamping itu, Agus mengatakan, pihak kepolisian pasti akan menindak tegas semua oknum bermasalah jika didukung bukti-bukti kuat.
"Pimpinan juga. Kalau betul ada anggota Polri yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.