Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Sudah di Kelurahan

Kompas.com - 13/07/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Proses rekapitulasi suara resmi oleh KPU Jakarta yang dilakukan secara berjenjang mulai dilakukan di Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan, Kamis (12/7). Sejumlah persoalan dan koreksi hasil perolehan suara pun mulai terjadi di sejumlah kelurahan.

Anggota KPU Jakarta, Sumarno, memperkirakan rekapitulasi suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) memakan waktu maksimal tiga hari. Setelah itu rekapitulasi dilakukan di kecamatan selama dua hari, KPU kota/kabupaten maksimal dua hari, dan KPU provinsi maksimal dua hari. ”Kami akan mengumumkan hasil perolehan suara para calon tanggal 19 atau 20 Juli,” katanya.

Dia mengakui, di lapangan masih ada sejumlah masalah, seperti adanya daftar rekapitulasi suara di TPS (form C1) yang tidak dibagikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari pasangan calon, tetapi malah dimasukkan dalam kotak suara. Hal ini ditindaklanjuti dengan membuka kotak bersama-sama di hadapan seluruh saksi dan Panwaslu.

Selain itu, rekapitulasi suara di PPS mulai tidak disaksikan saksi dari seluruh pasangan calon.

”Ada pasangan calon yang sudah tidak mengirimkan saksi lagi untuk menyaksikan rekapitulasi suara di PPS. Biasanya, saksi yang masih hadir adalah saksi dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, serta Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini,” kata Sumarno.

Berdasarkan hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga, survei, ketiga pasangan calon ini memperoleh suara tertinggi.

Di kelurahan, kotak suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) itu dikumpulkan di kantor PPS. Berita acara berisi hasil rekapitulasi setiap TPS lalu dibacakan dan dicatat di hadapan saksi dan pengawas.

Terjadi Koreksi

Pada proses rekapitulasi di PPS Lebak Bulus terjadi koreksi perolehan suara. Ada 56 suara dikoreksi setelah ditemukan bahwa yang menggunakan hak pilih tercatat sebagai pemilih ganda. Hal ini sesuai Surat Edaran KPU Nomor 474 tanggal 9 Juli 2012.

”Surat edaran KPU mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara baru kami terima tanggal 10 pagi. Hari itu juga, pada siang hari, kami kirimkan ke setiap PPS. Tak ada waktu lagi untuk sosialisasi mengenai materi surat edaran itu,” kata Ketua PPK Cilandak Pizarda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com