Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putaran Kedua, Tidak Akan Ada Pemutakhiran DPT

Kompas.com - 13/07/2012, 13:46 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pemuktahiran data pemilih. Sehingga bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada 11 Juli lalu dipastikan juga tetap tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadikan acuan pada 11 Juli lalu tidak akan berubah. Ia mengatakan tidak akan ada penambahan pemilih baru pada pemungutan suara 20 September.

"Tidak akan berubah jumlahnya. Kalau ada yang meninggal ya hanya dicoret aja," kata Aminullah, saat dihubungi, Jumat (13/7/2012).

Tidak hanya itu, bagi pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun selepas bulan Juli juga tidak akan didata dalam DPT. Mengenai aturan pemutakhiran kembali DPT ini, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan KPU No 12 tahun 2010 pasal 35 tentang pemuktahiran data.

"Jadi untuk warga DKI yang memang tidak terdaftar di DPT atau DPS (daftar pemilih sementara) tetap tidak dapat mengunakan hak suara," tandasnya.

Sebelumnya, anggota KPU DKI Jakarta, Sumarno, Kamis (12/7/2012), menyatakan KPU DKI Jakarta berniat memperbaiki DPT dalam Pilkada DKI putaran kedua. KPU DKI akan meminta payung hukum kepada KPU untuk melakukan perbaikan guna mengakomodasi pemilih yang belum terdata pada pemungutan suara putaran pertama.

Payung hukum diperlukan karena Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 pada Pasal 35 menyebutkan, tidak ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada putaran kedua

Kisruh DPT memang mewarnai pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta kemarin. Sejumlah warga tidak terdaftar dalam DPT. Di Meruya, mantan Ketua RT dua periode 2006-2009, Joseph Maruli Batubara (49), tidak masuk dalam DPT. Di tanah Merah, Jakarta Pusat, puluhan warga "digolputkan" alias tidak terdaftar.

Bahkan, Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo juga mengalami nasib serupa, tak terdaftar. Tjahjo mengaku, dalam keluarganya, hanya ia yang tidak terdaftar di DPT. Adapun seluruh anggota keluarga hingga supirnya tercatat di tempat pemungutan suara (TPS) 22 Kalibata, Jakarta Selatan. Padahal, Tjahjo memiliki KTP Jakarta. Bahkan, dia juga diundang ketika pencatatan KTP elektronik di Kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com