Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Ajukan "Judicial Review" ke MK, Foke Tak Ambil Pusing

Kompas.com - 13/07/2012, 16:13 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peraturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan berdampak pada pilkada satu putaran, petahana Fauzi Bowo mempersilakan hal tersebut dilakukan.

"Silakan saja mau gugat ke MK. Tidak ada masalah dengan itu," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, seusai shalat Jumat di Balaikota, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Ia menjelaskan, dirinya hanya menjalankan semua proses dan tahapan Pilkada DKI Jakarta sesuai dengan aturan undang-undang yang ada. "Semua proses yang kami ikuti sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujar Foke.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga, yakni Mohamad Huda, A Havid Permana, dan Satrio F Damardjati, mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta ke MK. Alasannya, UU No 29/2007 bertentangan dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. 

Pengaturan pilkada pada dua undang-undang tersebut berbeda. UU Pemprov DKI Jakarta mengatur, pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran jika para calon tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sementara itu, UU Pemda mengatur, batas kemenangan calon adalah  perolehan suara di atas 30 persen.

Jika gugatan dikabulkan, pasangan Jokowi-Ahok dapat langsung menjadi gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 menggantikan petahana Fauzi Bowo yang masih berpasangan dengan Prijanto terhitung dari periode 2007-2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com