Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi-Ahok Bantah Ikut Ajukan Judicial Review ke MK

Kompas.com - 14/07/2012, 05:06 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Kubu Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah berada di belakang gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk apa kita ajukan itu. Haknya dia (M Sholeh) kalau mau," kata tim sukses Jokowi-Ahok, M Taufik di Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Taufik mengatakan tidak ada untungnya bila pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi(MK). Menurut Taufik, bukan berarti bila ada celah hukum di MK maka dapat begitu saja melayangkan gugatan.

"UU ini dibuat agar pemimpin DKI sebagai ibukota mendapatkan legitimasi lebih dan yang berbeda dengan daerah lain," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh, akan melayangkan gugatan judicial review terkait Undang-undang nomor 29 Tahun 2007. Gugatan itu sendiri akan mengatasnamakan seorang warga Jakarta bernama Abdul Hafidz. Sayangnya, Sholeh enggan merinci siapa Abdul Hafidz ini.

Menurut Sholeh, pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 serta Undang-Undang nomor 12 tahun 2008.

Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu Pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2008, kata Sholeh, disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh suara 30 persen plus satu.

"Lalu apa bedanya antara Jakarta dengan daerah lain? Ini sungguh aneh," paparnya.

Meskipun gugatan ini akan menguntungkan pasangan Jokowi-Ahok, Sholeh membantah jika ini adalah pesanan.

"Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata, semua kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada DKI," pungkasnya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com