Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Warga AS Diganjar 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2012, 18:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Muhammad Toha alias Toha, salah satu dari dua pelaku perampokan dan pembunuhan warga negara asing asal Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/7/2012).

Hakim Ketua Mulyanto menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 365 ayat 4, yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Namun, hakim berpendapat Toha hanya melakukan tindak penganiayaan. Pria ini dinilai melanggar Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Majelis hakim menyatakan Toha dan Arifin alias Ipin --terdakwa lain dalam berkas terpisah-- tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena mereka tidak mengambil barang milik korban. Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa merampok Samuel Hyein Lee, saat pria ini baru keluar dari Bandara Polonia, Medan pada 19 Oktober 2011, sekira pukul 17.30 WIB. Saat perampokan terjadi, pelaku menikam korban hingga mati lemas akibat luka tusuk di paha kiri.  

JPU menyatakan, sebelum kejadian Ipin dan Toha berboncengan menuju Bandara Polonia Medan. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas. Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat korban naik ke becak, Toha memberi kode dengan tangannya kepada Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban.  

Baru 100 meter bergerak ke Jalan Mustang, becak korban dihentikan Ipin. Setelah menyalip, dia menghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Toha yang dibonceng Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor Samuel. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.   Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk paha kiri korban. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan.  

Toha pun mengejar Samuel, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui Ipin. Mereka kemudian berlalu karena tidak mendapatkan uang dari korban. Sementara itu, Samuel yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah.

Warga setempat memberi pertolongan dan membawa korban ke RS Santa Elisabeth, Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia.

Mendengar vonis hakim, Toha langsung menyatakan banding. Seusai sidang, dia dan keluarganya menghujat jaksa karena telah menghukum orang yang salah. "Dapat azab kau. Kau tengok si Ipin sudah sakit," teriaknya sambil menunjuk jaksa.

Keluarga Toha juga berteriak-teriak. Mereka menyatakan para saksi sudah diatur sehingga Toha yang dijadikan kambing hitam dalam peristiwa ini. Sementara itu, terdakwa Ipin seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis hari ini juga. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pria yang dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara ini dalam keadaan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com