”Peninggian separator busway secara bertahap kami buat pada akhir tahun ini. Separator akan ditinggikan menjadi 50 sentimeter,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (17/7).
Menurut Pristono, peninggian separator busway terpaksa dilakukan karena upaya-upaya yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian untuk mensterilkan jalur khusus bus transjakarta itu dari kendaraan lain tidak berhasil.
Akibatnya, bukan saja perjalanan bus transjakarta terganggu, tetapi juga mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas yang merugikan semua pihak.
Sebetulnya, lanjut Udar Pristono, kalau semua pengendara dan pengguna jalan disiplin dan taat peraturan lalu lintas, Pemerintah Daerah DKI Jakarta tidak perlu mengalokasikan dana untuk peninggian separator busway ini.
”Sayangnya warga kita masih banyak yang tidak disiplin. Padahal, penegakan hukum juga sudah kami lakukan, selain pemasangan portal di mulut-mulut jalur. Tetap saja ada kendaraan atau orang masuk ke jalur busway,” tuturnya.
Menurut Pristono, separator setinggi 50 sentimeter itu akan dibuat sepanjang separator, selayaknya pagar yang memagari jalur khusus bus transjakarta. Namun, karena dana terbatas pemasangan atau pembuatannya dilakukan bertahap.
Pembangunannya akan dimulai dari koridor yang rawan pelanggaran atau kecelakaan, yakni koridor 3, 6, dan 11. Namun, itu pun tidak langsung dipasang sepanjang koridor itu. Karena dananya terbatas tetap akan dipilih berdasarkan prioritas, yakni di titik-titik yang benar-benar rawan pelanggaran oleh kendaraan lain.
”Separatornya terbuat dari beton agar lebih kuat. Tetapi, tetap ada lubang-lubang di bawahnya untuk tali air,” katanya.