Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Aturan Memadai untuk Perbaikan DPT Pilkada DKI

Kompas.com - 18/07/2012, 11:43 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — KPU akhirnya memutuskan perbaikan daftar pemilih tetap untuk Pilkada DKI Jakarta harus dilakukan untuk putaran kedua. Sejumlah aturan yang ada dianggap sudah memadai sebagai pertimbangan KPU DKI untuk itu.

Dalam rapat pleno KPU, Selasa (17/7/2012) malam di Jakarta, diputuskan KPU DKI harus mengakomodasi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama untuk menggunakan hak politiknya di putaran kedua.

Setelah pleno, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (18/7/2012) pagi, mengatakan, KPU beranggapan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada tidak perlu diubah. KPU DKI bisa menyelesaikan persoalan DPT dengan pertimbangan berupa Keputusan DKPP, Putusan MK pada Pemilu Presiden 2009, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Hari ini kami menyurati KPU DKI untuk menginformasikan hasil pleno ini," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com