Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan DPT, KPU DKI Belum Terima Surat KPU Pusat

Kompas.com - 18/07/2012, 18:24 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Karut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 belum juga usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan keputusan tertulis dari KPU Pusat mengenai pengubahan DPT untuk putaran kedua nanti.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan bahwa pihaknya masih menanti surat keputusan tertulis dari KPU Pusat. Padahal semestinya surat tersebut telah sampai paling lambat Rabu (18/7/2012).

"Sampai sekarang kami belum menerima surat apapun termasuk surat balasan dari KPU," kata Aminullah, saat dihubungi, Rabu (18/7).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pada KPU pusat terkait dasar hukum pengubahan DPT untuk putaran kedua. Sesuai dengan aturan, KPU Pusat semestinya merilis keputusannya melalui surat juga.

"Karena sebelumnya kami bersurat, harusnya kami juga terima balasannya. Tapi apapun keputusannya, kami siap jalankan," jelas Aminullah.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin hak pilih warga dapat terakomodir dengan baik. Namun untuk melakukan pengubahan DPT pada putaran kedua ini, pihaknya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melandasinya, mengingat dalam aturan KPU, pemutakhiran data tidak dapat dilakukan kembali jika Pilkada masuk dalam putaran kedua.

Sebelumnya diberitakan, KPU Pusat telah memutuskan perbaikan DPT Pilkada DKI Jakarta harus dilakukan untuk putaran kedua. Sejumlah aturan yang ada dianggap sudah memadai sebagai pertimbangan KPU DKI untuk melakukan itu.

Dalam rapat pleno KPU, Selasa (17/7/2012) malam di Jakarta, diputuskan KPU DKI harus mengakomodasi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama untuk menggunakan hak politiknya di putaran kedua. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada tidak perlu diubah.

KPU DKI bisa menyelesaikan persoalan DPT dengan pertimbangan berupa Keputusan DKPP, Putusan MK pada Pemilu Presiden 2009, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com