Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan soal Pungutan Akomodasi Sekolah Swasta

Kompas.com - 19/07/2012, 10:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, Peraturan Menteri nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sekolah, merupakan wujud ditampungnya aspirasi sekolah swasta. Selama ini, kata Nuh, sekolah-sekolah swasta merasa terbebani dengan kebutuhan operasional yang belum sepenuhnya ditutup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Banyak masukan dari sekolah swasta, mereka tak bisa menutupi kebutuhan operasional tanpa melakukan pungutan. Pun mereka menerima BOS," kata Nuh kepada para wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Permen No 44/2012 merupakan penyempurnaan dari PP No 60/2011.Pada Permen No 44, peraturan mengenai pungutan dilonggarkan oleh pemerintah.

Sekolah swasta penerima dana BOS diperbolehkan menarik biaya dari siswa untuk menutupi kekurangan. Selain itu, ada kewajiban memberikan laporan oleh semua sekolah penerima bantuan di atas Rp 5 miliar untuk satu tahunnya.

Nuh menjelaskan, kesulitan sekolah swasta memenuhi kebutuhan operasionalnya karena banyaknya pengeluaran untuk upah guru. Khususnya, guru yang belum menerima tunjangan profesi.

"Itu yang menyebabkan manajemen sekolah swasta berat, maka mereka minta keringanan untuk mungut," ujar Nuh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com