Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkotika Sindikat Internasional, Dimusnahkan

Kompas.com - 19/07/2012, 12:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis dari tiga kasus. Ketiganya merupakan sindikat internasional yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara Nigeria.

Zaenal Arifin, Kepala Sub Direkorat Pengawasan Tahanan BNN mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah kasus kepemilikan 1.013,3 gram sabu pada tanggal 26 Juni 2012 lalu. Warga Nigeria berinisial U, diciduk di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Tersangka mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas akhirya menangkap K," ujarnya di halaman belakang kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/7/2012).

Kasus kedua adalah kasus tindak percobaan penyelundupan 1.212,8 gram sabu dan 105,0482 gram bubuk putih negatif oleh warga negara Indonesia berinisial N. Tersangka ditangkap di atas kereta api tujuan Surabaya. "N terbukti membawa tas berisi 608,9 gram bubuk mencurigakan yang disembunyikan di dalam kotak sabun dan diletakkan di bagasi. Setelah dilakukan uji lab, 105,0482 gram di antaranya tidak mengandung narkoba," katanya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial L di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 709 gram sabu. Kasus ketiga, terungkap 5 Juli 2012, petugas berhasil mengidentifikasi paket berisi tromol motor yang di dalamnya terdapat 247,5 gram kristal bening. Paket tersebut dikirim oleh jasa penitipan barang melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat diuji lab, terbukti paket tersebut meandung methamphetamine atau sabu.

"Di paket itu, tertera alamat dan nama penerima berinisial H. Dia masih DPO dan kasusnya masih terus kami selidiki," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam, yaitu sabu seberat 37.500,9 gram, ganja seberat 455.797,7 gram, kokain seberat 222,4 gram, heroin seberat 10.116,7, ekstasi sebanyak 1.414.823 butir dan zat berbahaya seberat 101 gram. Pihak BNN mengklaim, dengan memusnahkan seluruh barang bukti narkotika, setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 10.314 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com