Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 14 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak

Kompas.com - 19/07/2012, 13:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Jordan Raturomon (50) dan anaknya Edward Raturomon (22). Pelaku yakni berinisial A dan masih berusia 14 tahun.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Kamis (19/7/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Sudah ditangkap satu orang, masih usia 14 tahun," ucap Mulyadi.

Dia melanjutkan, A bukanlah pelaku tunggal. Dari pengakuan A kepada penyidik diketahui bahwa A mendapatkan perintah dari orang lain untuk menghabisi nyawa Jordan dan Edward. "Kami masih mencari orang yang menyuruh," tuturnya.

Untuk sementara, Mulyadi mengungkapkan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polresta Depok rencananya akan merilis kasus ini pada pukul 15.00 WIB nanti.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Komplek Satria Jingga Blok F1 Nomor 11 RT 03/14, Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Rabu (18/7/2012) pukul 12.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com