Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi-Ahok Lapor Polisi Terkait Kampanye SARA

Kompas.com - 19/07/2012, 16:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokasi Jakarta Baru, yang merupakan tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok, membuat laporan terkait kampanye berbau SARA di Polda Metro Jaya, Kamis (19/7/2012) siang. Timses meminta polisi segera menangkap pelaku penyebar informasi berbau SARA tersebut.

"Hari ini kami melaporkan tindak pidana terkait kampanye hitam dalam Pilkada DKI ini. Tindak pidana itu sebagian besar merugikan pasangan Jokowi-Basuki atau Ahok," ungkap Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, Kamis (19/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Habiburokhman menuturkan bahwa dari temuan tim, ada selebaran bernada SARA yang menjelek-jelekkan Ahok yang keturunan Tionghoa. Selain selebaran, tim juga menemukan adanya penyebaran informasi melalui Facebook, Twitter, hingga broadcast message yang disebar ke pengguna Blackberry.

"Itu adalah kabar bohong yang menyerang secara pribad soal identitas dan latar nelakang dan aktivitas Jokowi-Ahok. Penunjukan rasa kebencian berdasarkan ras dan etnis itu melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis," tutur Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, bentuk kampanye hitam itu tidak hanya menyudutkan Jokowi-Ahok, tetapi juga menyerang pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Hal ini terlihat dari sebuah gambar editan yang menyandingkan foto Foke dengan Hitler.

"Di laporan ini, kami tidak ingin menuding tim kandidat lain karena mereka juga menjadi korban. Segagal-gagalnya Foke, rasanya tidak etis kalau disandingkan dengan Hitler yang bertangan besi dan diktator," ujar Habiburokhman.

Dia menuding, pelaku penyebar kampanye hitam ini adalah oknum yang tak menginginkan reformasi birokrasi dalam tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini bahaya karena bisa memecah belah warga DKI dan membuat konflik. Makanya, kami ke sini bukan ke Panwaslu karena ini pidana murni. Kami berharap agar pelaku black campaign bisa segera ditangkap," katanya.

Habiburokhman menuturkan, pihaknya melaporkan kasus ini dengan jeratan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com