Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, MK Gelar Sidang Perdana Pilkada DKI Dua Putaran

Kompas.com - 20/07/2012, 09:30 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7/2012) pagi ini, akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan RI terkait ketentuan mengenai pilkada dua putaran.

Permohonan diajukan tiga warga DKI Jakarta, yakni Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satria Fauzia Damardjati. Ketiganya didampingi kuasa hukum mereka, Muhammad Soleh.

Mereka mempersoalkan Pasal 11 Ayat (2) UU No 29/2007 yang menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pilkada putaran kedua. Bagi pemohon, ketentuan pilkada putaran pada Pasal 11 Ayat (2) UU  tersebut tidak sinkron dengan ketentuan pada Pasal 107 Ayat (2) UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 107 Ayat (1) menyebutkan, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pada Ayat (2) disebutkan, apabila ketentuan Ayat (1) terebut tidak terpenuhi, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, yaitu pasangan yang perolehan suaranya terbesar, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU 29/2007 jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com