Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Dua Pencuri Motor Ditembak

Kompas.com - 21/07/2012, 22:36 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar terpaksa menembak dua pencuri kendaraan bermotor karena berusaha melarikan diri saat ditangkap, Sabtu (21/7/2012). Dua tersangka yang merasakan timah panas ini adalah Irfandi dan Amir.

Selain menangkap Irfan dan Amir, polisi juga meringkus tersangka lainnya yaknit Adi Cangkunan, Irfandi, Amir Sewang, Illang, Asri dan Supardi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor, masing masing dua unit jenis Yamaha dan sisanya Honda, serta beberapa onderdil motor lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha menjelaskan, terbongkarnya jaringan curanmor ini berawal dari tertangkapnya Adi Cangkunan. Adi lebih dahulu ditangkap di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.

Dari hasil interogasi terhadap Adi, aparat berseragam cokelat itu kemudian menangkap lima rekan Adi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang dan di daerah Barombong, Kabupaten Takalar.

"Saat penggerebekan itu, tersangka Irfandi dan Amir berusaha kabur. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan. Polisi pun mengarahkan tembakan ke kaki kedua tersangka. Sindikat ini menggunakan kunci letter T dan kebanyakan mengincar motor metik. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com