Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penculikan dan Penjualan Anak!

Kompas.com - 23/07/2012, 15:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, sepanjang tahun 2012, pihaknya menerima pengaduan 39 kasus anak hilang. Yang paling mengkhawatirkan, pelaku penculikan atau penghilangan paksa, umumnya adalah orang terdekat.

Ketua Komnas PA  Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan, dari 39 kasus yang diterima pihaknya, rumah bersalin seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik bersalin, menjadi tempat yang paling banyak terjadi penculikan. Kedua, adalah lingkungan rumah dan tempat bermain anak.

"Modusnya, pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai tenaga medis rumah bersalin, sehingga keluarga korban tidak menaruh curiga," ujarnya dalam konferensi pers memperingati Hari Anak Indonesia di kantornya, Jl. TB. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Oleh sebab itu, para pelaku umumnya paham mengenai seluk beluk keperluan medis dalam proses persalinan, misalnya memandikan bayi, imunisasi dan sebagainya. Yang juga menjadi kekhawatiran, aktivitas pelaku, kerap melibatkan tenaga kesehatan seperti suster dan bidan.

"Seringkali para pelaku memanfaatkan kelengahan dan kesibukan para petugas kesehatan rumah bersalin lainnya, maupun memanfaatkan lemahnya sistem keamanan rumah bersalin," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas PA, pelaku mensasar bayi-bayi yang lahir di bawah lima hari. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengalihan identitas dalam bentuk pembuatan akta kelahiran. Tak jarang pula aktivitas tersebut melibatkan para tenaga medis untuk menerbitkan surat kenal lahir.

Berdasarkan kasus yang telah terungkap sebelumnya, bayi-bayi tersebut diculik untuk tujuan adopsi ilegal baik untuk permintaan dalam maupun luar negeri. Rata-rata, pihak yang mengadopsi memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp 5 hingga 10 juta.

"Selain itu, ada juga data anak diculik untuk tujuan eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi bagi anak-anak di usia dibawah 12 tahun. Dipekerjakan di jalan maupun tempat prostitusi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com