Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Pengusaha Hiburan Malam Turun, Pegawai Tetap Dapat THR

Kompas.com - 25/07/2012, 06:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tempat-tempat hiburan malam dibatasi operasionalnya selama bulan puasa. Bahkan, beberapa tempat hiburan malam, seperti diskotek, panti pijat, dan spa, tidak boleh beroperasi sama sekali. Kebijakan pembatasan jam operasional itu berdampak pada bisnis tempat hiburan malam.

Ketua Asosiasi Tempat Hiburan se-Indonesia, Adrian Mailite, memprediksi omzet para pengusaha hiburan turun 60 persen dalam sebulan. "Sudah pasti akan langsung berpengaruh pada bisnis tempat hiburan, terutama hiburan malam. Biasanya, tiap tahun omzetnya turun 60 persen dibandingkan bulan-bulan biasa," ucap Adrian, Selasa (24/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Adrian enggan mengungkapkan besaran omzet per bulan yang biasa diterima para pengusaha hiburan malam. Namun, ia menuturkan, dalam setahun bisnis hiburan malam telah menyumbang kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sektor pajak sampai Rp 350 miliar.

Meski omzet berkurang, Adrian mengaku, pihaknya tetap mengeluarkan biaya rutin seperti gaji pegawai. Jumlah pegawai yang dipekerjakan pun tetap sama walaupun jam operasionalnya dibatasi. "THR (tunjangan hari raya) pun harus diberikan," katanya.

Kendati harus merugi, Adrian mengatakan bahwa hal itu adalah konsekuensi dalam dunia usaha. "Sudah setiap tahun seperti ini, jadi kami terbiasa. Tapi karena menghormati bulan puasa, mau tidak mau harus ikut aturan. Rugi itu konsekuensi dalam dunia usaha," paparnya.

Selama bulan puasa, tempat hiburan seperti diskotek, mandi uap, sauna, spa, dan pijat yang di luar hotel dilarang beroperasi sama sekali. Sementara jika di dalam hotel, jam operasionalnya dibatasi.

Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke dan live music, jam operasionalnya dibatasi, yakni dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, dan billiar pada pukul 10.00-24.00.

Bisnis hiburan malam di Jakarta terbilang sektor usaha yang tumbuh subur di Ibu Kota. Sektor ini diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Pada tahun 2011, pendapatan daerah yang diterima dari sektor pariwisata mencapai Rp 2,5 triliun. Sebanyak 10,5 persennya disokong oleh bisnis hiburan malam.

Berdasarkan catatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, terdapat 1.300 tempat hiburan malam di Jakarta, mulai dari diskotek, karaoke, panti pijat, hingga live music.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com