Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Tambahan DPT Dinilai Terlalu Singkat

Kompas.com - 30/07/2012, 07:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pendaftaran selama lima hari untuk daftar pemilih tetap (DPT) tambahan dinilai sangat singkat oleh tim sukses Joko Widodo-Basuki Tjahaja Poernama, Denny Iskandar.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Pemilukada DKI Jakarta, yang bertema "Menakar Kualitas DPT Putaran Kedua Pasca Putusan DKPP". "Terlalu singkat, seolah-olah hak perseorangan dibatasi hanya lima hari saja. Idealnya bukalah selama dan sepanjang mungkin," kata Denny Iskandar, seusai diskusi, di Gallery Cafe, Cikini, Minggu, (29/7/2012).

Menurutnya, pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang baru berlangsung pada 20 September, memiliki jeda yang sangat panjang untuk memperbaiki DPT.

"Kalau dihitung mundur dari pemilihan (September) kan masih ada jeda dua bulan lagi," ujar Denny.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Said Salahudin, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA). "Selain terlalu singkat mekanismenya juga kurang tepat," ujarnya.

Said melanjutkan, tidak etis apabila masyarakat yang seolah-olah repot harus datang mengurus semua prosesnya. "Sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menjemput bola melakukan pendataan, kalau seperti ini kesannya masyarakat yang bersalah atas hasil DPT yang buruk," katanya.

Waktu lima hari yang diberikan KPUD DKI juga menurut Said sangat sempit mengingat kesibukan warga Jakarta. "Belum lagi harus membuat surat keterangan dari RT lalu ke RW, semua proses itu membutuhkan waktu. Melihat kondisi seperti itu, mereka sudah terlanjur malas mendaftar karena ribet," kata Said.

Seperti yang diberitakan, KPUD DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk warga Jakarta yang tidak tercantum dalam DPT pada tanggal 25 Juli sampai dengan 29 Juli.

KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran di kelurahan untuk mengakomodasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPS.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan bahwa untuk mendaftar, warga harus membawa berkas-berkas yang disyaratkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat pengantar dari RT dan RW. Jika tidak dilengkapi dengan syarat ini maka PPS di kelurahan tidak bisa melanjutkan prosesnya.

"Jadi semua syaratnya harus lengkap, baru akan ditindaklanjuti. Kami tidak akan keluar dari aturan," ujar Dahliah.

Syarat surat pengantar RT dan RW ini penting untuk mendeteksi yang bersangkutan benar tinggal di wilayah tersebut atau tidak, mengingat banyak warga yang sudah pindah dan berdomisili di tempat lain, tetapi tetap ingin mendapat hak pilih di wilayah lama.

Dari hasil pengumpulan data ini, KPUD DKI Jakarta akan kembali menetapkan DPT pada 4 Agustus nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com