JAKARTA, KOMPAS.com — Panwas Pilkada DKI Jakarta, Senin (30/7/2012) siang, memeriksa ARH yang diduga melakukan dua pelanggaran tahapan pilkada di Jakarta Timur.
Ketua Panwas Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, ARH diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan menggunakan tempat ibadah.
"ARH dipanggil sebagai terlapor. Dia mengklarifikasi isu kampanye di luar jadwal dan menggunakan tempat ibadah di Jakarta Timur," kata Ramdansyah, yang mendampingi Panwas Jaktim dalam pemeriksaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.