Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terlibat Aksi Anarki, Habib Bahar Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 30/07/2012, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Habib Bahar, pendiri Majelis Pembela Rasulullah (MPR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2012) malam. Setelah diselidiki, Habib Bahar ternyata terlibat dalam aksi-aksi anarki lainnya. Habib mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama dan turut serta dalam kasus Mbah Priok. Dengan banyaknya jejak aksinya, hukuman Habib Bahar bisa jadi semakin berat.

"Itu akan menjadi pertimbangan hukuman, bisa jadi akan memperberat hukumannya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (30/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

Dalam melakukan aksi kekerasan itu, kata Rikwanto, Habib Bahar selalu menggerakkan pengikutnya di ormas MPR. Evaluasi terhadap pendirian ormas itu sudah pernah direkomendasikan oleh aparat kepolisian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah pernah kami ajukan ke Kemendagri. Tapi ternyata masih terus berbuat lagi. Masalahnya, sekarang kami masih menunggu RUU ormas yang masih dalam pembahasan. Kalau sudah ada aturan itu, kami bisa evaluasi ormas," kata Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 100 orang menyerang dan merusak Kafe De Most di Jalan RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 23.00. Massa datang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket hitam bertuliskan Majelis Pembela Rasulullah.

Dua saksi, Lukman Hakim dan Sukri, mengatakan kepada polisi bahwa massa datang tiba-tiba dan langsung masuk ke pos keamanan kafe dan ke dalam kafe. Massa berteriak meminta kafe ditutup, sambil memecahkan kaca dinding pos keamanan menggunakan stik golf dan benda tumpul lainnya.

Massa yang merangsek masuk ke kafe memecahkan sekitar 20 botol berisi minuman keras dari berbagai merek. Polisi sudah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang di antaranya adalah anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com