Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran DPT Dibuka hingga 4 Agustus

Kompas.com - 30/07/2012, 21:49 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran bagi warga Jakarta yang belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pendaftaran tetap dibuka untuk warga Jakarta hingga 4 Agustus.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan, warga masih diberi kesempatan untuk mendaftar di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 30-31 Juli. Kemudian di KPU tingkat Kotamadya dari 1-3 Agustus dan KPU Provinsi DKI pada 4 Agustus.

"Hari tersebut adalah hari terakhir karena selanjutnya kami akan mencetak surat suara," kata Aminullah, di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Meski pendaftaran susulan ini tidak lagi di kelurahan, syarat yang harus dilengkapi oleh warga tetap sama. Adapun syarat yang mesti disertakan adalah fotokopi KTP atau KK serta surat pengantar dari RT dan RW untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan masih tinggal di kawasan tersebut. Pendaftaran penambahan DPT ini memang dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, KPU Kotamadya dan Kabupaten yang akan melakukan validasi data agar tidak terjadi kegandaan data DPT.

"Jadi kalau terjadi data ganda, KPU Kotamadya akan perbaiki datanya. Misalnya ada warga yang mendaftar di Cipete Utara, Jakarta Selatan, namun namanya dengan NIK yang sama ada di Cilandak Barat, maka data nama warga tersebut tinggal dipindahkan saja ke Cipete Utara," jelas Aminullah.

Jika validasi di tingkat kota rampung, selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT resmi putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2012. "DPT itu ditetapkan dalam rapat pleno yang akan dihadiri Panwaslu DKI dan kedua tim sukses dari pasangan calon yang lolos ke dalam putaran kedua," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com