Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Terakhir 4 Agustus bagi Pemilih yang Belum Masuk DPT

Kompas.com - 31/07/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Pendaftaran bagi warga yang berhak memilih tetapi belum tercatat dalam daftar pemilih tetap atau DPT Jakarta, masih dibuka hingga tanggal 4 Agustus.

Pendaftaran di panitia pemilihan kecamatan (PPK) dibuka mulai 30-31 Juli 2012. Pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum kota/kabupaten dibuka 1-3 Agustus 2012, dan pendaftaran di KPU provinsi pada 4 Agustus.

Anggota KPU Jakarta, Aminullah, Senin (30/7), mengatakan bahwa pada prinsipnya pendaftaran warga masih bisa dilakukan sebelum rapat pleno KPU Jakarta, tanggal 4 Agustus.

”Pendaftaran di kelurahan atau panitia pemungutan suara (PPS) sudah tutup tanggal 29 Juli. Akan tetapi, warga yang belum terdaftar masih bisa mendaftar di PPK hingga 31 Juli. Bila belum juga terdaftar, bisa mendaftar di KPU kota/kabupaten pada tanggal 1-3 Agustus, atau di KPU provinsi pada 4 Agustus,” ujar Aminullah.

Tiga persyaratan

Jam pelayanan pendaftaran pemilih ditentukan setiap wilayah. Persyaratan yang dibutuhkan masih sama, yakni fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), serta surat pengantar dari RT atau RW.

Mengacu pada pengumuman KPU Jakarta nomor 521/KPU- Prov-010/VII/2012 tentang pedaftaran pemilih tambahan khusus disebutkan bahwa pendaftaran pemilih tambahan khusus dilakukan di PPS tiap kelurahan tanggal 25-29 Juli 2012. Oleh karena itu belum seluruh petugas lapangan tahu bahwa pendaftaran bisa dilakukan hingga tanggal 4 Agustus.

Ningsih, warga Cempaka Putih, mengatakan, petugas kecamatan menyatakan pendaftaran pemilih tambahan sudah ditutup hari Minggu dan tidak ada pendaftaran di kecamatan.

Mengetahui bahwa pendaftaran bisa dilakukan hingga tanggal 4 Agustus, Ningsih berencana mendaftar ke KPU Jakarta Pusat tanggal 1 Agustus.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Muhaimin mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri laporan adanya warga yang ditolak petugas ketika hendak mendaftar sebagai pemilih untuk pilkada putaran kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com