Warga yang ditolak merupakan warga Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dia ditolak dengan alasan surat pengantar RT-RW hanya mencantumkan nama sang suami, sementara dia hanya disebut sebagai istri. Petugas meminta keduanya harus memiliki surat pengantar masing-masing, tidak dijadikan satu surat.
”Kami akan dalami laporan itu dan kami telusuri benar tidaknya sampai ke petugas di tingkat kelurahan,” kata Muhaimin.
Hingga kemarin, sudah 19.691 warga yang mendaftarkan untuk bisa memilih pada putaran kedua.
Di Jakarta Utara, setidaknya ada 6.975 pemilih tambahan yang dihimpun. Menurut Ketua KPU Jakut Dedi Iskandar, data pemilih tambahan itu sudah direkapitulasi di PPS. Sementara itu di Jakarta Barat, sampai kemarin, terdata ada 3.750 orang.
Menurut Ketua KPU Jakarta Barat Junaidi, surat pemberitahuan sudah diedarkan kepada warga. Namun, dengan waktu lima hari, tidak cukup untuk menjaring semua warga yang belum terdaftar pada pilkada putaran pertama.