Jakarta, Kompas
Dari jumlah ini, 91 makam sudah direlokasi sendiri oleh ahli waris, sisanya akan dipindah setelah Lebaran mendatang.
”Relokasi makam di Tanah Kusir merupakan bagian dari rencana normalisasi Kali Pesanggrahan sepanjang 27 kilometer dari Cirendeu sampai Cengkareng. Persoalan teknis mengenai relokasi makam kami serahkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta,” tutur Bastari, Kepala Bidang Pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Selasa (31/7), di Jakarta.
Pada tahap awal, normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan pada aliran yang melintas di tanah negara, seperti taman pemakaman. Adapun normalisasi kali di sekitar tanah yang dikuasai non- pemerintah akan dilakukan bertahap.
Harapannya, kata Bastari, normalisasi Kali Pesanggrahan dapat mengurangi dampak banjir, di antaranya di Cipulir dan Perumahan Ikatan Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) Jaksel.
Rencana penggusuran makam di Tanah Kusir belum banyak diketahui warga. Pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir baru memberikan sosialisasi melalui spanduk di pagar depan pemakaman dan pemberitahuan secara lisan ke juru rawat makam.
Ahli waris keluarga berdatangan, banyak yang menanyakan rencana pemerintah untuk memindahkan 1.776 makam sejak dua hari terakhir. Sebagian bahkan mengambil keputusan sendiri memindahkan terlebih dahulu, sebelum penggusuran berlangsung. ”Kami sampaikan memang benar rencana itu, pemindahan seluruh makam yang terkena proyek kami lakukan setelah Lebaran,” tutur Warno, petugas pengelola TPU Tanah Kusir, saat ditemui.
Kuburan yang terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan antara lain 798 makam di sisi utara dan 978 makam di sisi selatan. Sementara itu makam yang akan direlokasi ada di Blok A I dan A II, yaitu makam Islam, Kristen, dan Buddha. Lokasi yang terkena proyek normalisasi kali ini diperkirakan seluas 9.768 meter persegi.
Seluruh makam yang terkena proyek diberi tanda silang warna kuning dan patok bendera berwarna merah.
Di TPU Tanah Kusir, lokasi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan seperti huruf S, panjangnya sekitar 500 meter. Di sisi kanan dan kiri badan sungai terlihat adanya pengurukan. Di sempadan kali itu juga, pekerja membangun tanggul beton setinggi sekitar 5 meter.
Agus, juru rawat makam TPU Tanah Kusir, mengatakan, area makam yang hendak direlokai merupakan daerah langganan banjir. Jika hujan lebat atau air kali pasang, kuburan yang ada di kanan kiri kali terendam. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun ketika musim hujan tiba. Dia heran, mengapa pengelola pemakaman mengizinkan adanya makam di lokasi itu. ”Sudah tahu banjir, mengapa masih dipakai untuk pemakaman,” kata Agus.
Menurut Wano, ahli waris, keluarga tidak dibebani biaya pembongkaran dan pemindahan makam selama pemindahannya masih di wilayah Jakarta. Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah. Ahli waris dikenai retribusi makam seperti biasa, untuk blok AA I Rp 100.000, AA II Rp 80.000, A I Rp 60.000, dan A II