BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi menahan HS (28), warga Kampung Ketapang Poncol, Kali Jaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penganiaya anak angkatnya, CA (3 tahun 6 bulan).
HS disangka memukul kepala bocah perempuan itu dengan menggunakan botol. HS juga memukuli anak angkatnya itu hingga babak belur. Diduga, penganiayaan itu tidak cuma sekali dilakukan oleh HS.
Penganiayaan terjadi hanya karena CA yang kebelet buang air besar. Ca lalu diminta ke kamar mandi, namun terpeleset sehingga buang air besar dan bajunya berlumuran kotoran.
HS yang mengetahui hal itu menjadi amat emosi, marah, dan menganiaya CA.
Padahal CA adalah anak yang sengaja diangkat oleh HS, karena lelaki ini belum dikaruniai anak meskipun sudah bertahun-tahun menikah.
Orangtua kandung CA adalah tetangga HS. Orangtua CA sudah bercerai. Ayah kandung CA bekerja di Lampung. CA sejak usia 1 tahun 6 bulan dititipkan dan dijadikan anak angkat keluarga HS.
Kasus ini terungkap, bermula dari laporan tetangga HS kepada petugas Kepolisian Sektor Cikarang Barat pada akhir Juli 2012. Warga melapor, karena melihat pada tubuh CA ada luka dan bekas lebam.
Saat bocah ini ditanya, CA selalu menjawab terluka akibat jatuh. Warga pun sedih, karena anak sekecil itu diyakini sudah berbohong untuk menutupi penderitaan.
Namun warga tidak tinggal diam, sampai kemudian ada warga yang melihat kepala CA terluka dan berdarah. Warga pun kembali bertanya dan berhasil memaksa CA mengakui tentang luka di kepala.
Anak itu lalu mengaku telah dipukul ayah angkatnya, HS, dengan menggunakan botol.
Atas pengakuan itu, warga membawa CA ke Rumah Sakit Daerah Bekasi di Cikarang Barat, untuk perawatan. Selanjutnya, warga melapor ke petugas polisi.
Tubuh CA terluka di kepala, bengkak di kuping, lebam di mata kiri, dan lebam di tangan dan punggung.
Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Inspektur Dua Sumantri, menjelaskan, setelah menerima laporan warga pihaknya segera mendatangi lokasi kediaman korban, mencari sejumlah saksi, dan menangkap HS. Karena menyangkut anak, kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.