Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Dalam Taksi Merupakan Sindikat di Wilayah DKI

Kompas.com - 02/08/2012, 22:45 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dalam taksi yang berhasil diamankan ternyata adalah sebuah sindikat.

Bahkan kelompok kasus perampokan yang terjadi pada Julianti, warga Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (30/7/2012) lalu seusai belanja di pasar Puri itu berbeda.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Mapolresto Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, Kamis (2/8/2012).

"Ini hanya sebagian sindikat yang berhasil kami amankan. Menurut pengakuan para tersangka masih ada sindikat lain yang sering beroperasi di Jakarta," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus lakukan pengembangan dan sudah berkordinasi dengan jajaran Polres lainnya termasuk dengan Polda Metro Jaya, mereka sudah melakukan penyelidikan di sepuluh TKP di wilayah Jakarta Raya, termasuk lima diantaranya adalah wilayah Jakarta Barat.

Selanjutnya, Hengki menghimbau bagi para korban yang belum melaporkan kejadian yang serupa, agar segera melapor ke pihak yang berwajib guna mempercepat proses pengembangan kasus tersebut. Dan bagi para pengelola taksi agar memperketat pengawasan terhadap para supirnya.

"Tak jarang mereka menggunakan supir tembak dengan sengaja untuk bisa menghilangkan jejak," Ujarnya.

Sebelumnya, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, EEN seorang supir taksi, AN (38), MA (37), DA (36), AS, dan MAR (32) berhasil diamankan satuan petugas kepolisian Resor Jakarta Barat.

Mereka merupakan pedagang pakaian di Pasar Cipulir yang bekerja sama dengan supir taksi disetiap aksinya.

Mengenai barang bukti Hengky memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka, yakni satu buah mobil taksi, dari perusahaan Taksi Indah nomor BV657 dengan plat seri B 1297 CTB, dan enam HP beraneka merk.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresto Jakarta Barat dan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com