Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ganjar Anand Krishna 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/08/2012, 11:59 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menyatakan bahwa Anand Krishna harus menjalani 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa dapat segera mengeksekusi tokoh spiritual itu dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan.

"Kasasi JPU (jaksa penuntut umum) dikabulkan dengan suara bulat oleh majelis. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa. Oleh majelis kasasi dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Ridwan menjelaskan, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul, sepakat bahwa Anand terbukti melakukan pencabulan. Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Ridwan mengatakan, putusan tersebut inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dengan memasukkan Anand ke lembaga pemasyarakatan. "Putusan majelis kasasi otomatis inkracht. Jaksa dapat segera mengeksekusi putusan dan memasukkan Anand ke penjara sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Anand ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada (22/11/2011) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana yang didakwakan. Tidak terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

Baca juga: Komunitas Anand Ashram Pertanyakan Putusan MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com