JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Don Bosco berharap pihak kepolisian tidak menerapkan penahanan atas para tersangka pelaku bullying. Usia mereka yang tergolong anak-anak menjadi alasan utama. "Kami masih berharap ada pertimbangan bahwa mereka anak-anak," kata Gerardus Gantur, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Don Bosco Pondok Indah saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Selain usia, pihak sekolah juga mempertimbangkan proses pendidikan para siswa yang terhambat akibat penahanan tersebut. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, para siswa saat ini diliburkan. "Mereka kami liburkan sementara," ujar Gerardus.
Ia menjelaskan, upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum tetap diperjuangkan. Pihak sekolah masih mengupayakan mediasi antara pihak korban dan tersangka untuk menempuh jalan damai dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami tetap berdiri sebagai pihak ketiga yang upayakan perdamaian," sambung Gerardus.
Cara lain yang diambil pihak sekolah adalah membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan lembaga-lembaga advokasi penanganan anak. Dua lembaga yang siap memberi bantuan adalah Komnas Perempuan dan Anak serta Komisi Pemberdayaan Anak dan Ibu (KPAI). "Pasti kami tetap berkomunikasi. Komunikasi masih jalan sampai sekarang," kata Gerardus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.