Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupayakan Keluar Ranah Hukum

Kompas.com - 03/08/2012, 16:29 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pihak menginginkan agar penyelesaian kasus perundungan (bullying) siswa Sekolah Menengah Atas Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan dibawa keluar ranah pidana. Desakan ini menguat setelah polisi menetapkan dan menahan tujuh tersangka perundungan.

Persoalannya, proses pidana di kepolisian sudah berjalan, apakah bisa dibawa ke sekolah ? "Upaya di luar proses hukum masih memungkinkan tergantung dari kesepakatan semua pihak. Solusi terbaik tetap restorative justice, penyelesaian persoalan tanpa melalui proses pidana," tutur Puti Hairida, Kepala Sub Direktorat Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Kementerian Sosial, Jumat (3/8/2012).

Upaya mediasi seperti ini sebelumnya pernah dilakukan sekolah, Rabu (25/7/2012) lalu. Namun tidak ada titik temu dalam pertemuan yang dihadiri siswa senior, korban perundungan, orangtua kedua pihak, dan para guru. Salah satu orangtua siswa melaporkan peristiwa perundungan ini ke kepolisian.

Selain dari Kemensos, desakan agar penyelesaian kasus ini ke luar jalur hukum disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). M Ihsan, Sekretaris KPAI menyampaikan kemungkinan membawa persoalan ini ke luar ranah pidana memungkinkan dilakukan. Syarat utamanya, adalah pihak korban dan keluarga memaafkan tersangka.

"Namun sebelum itu dilakukan, korban dan keluarganya harus meminta maaf ke korban secara lisan dan tulisan. Kemudian polisi dapat mengambil keputusan diskresi mengenai kasus ini," tutur Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com