Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel: Penggunaan SARA Tindak Pidana

Kompas.com - 03/08/2012, 21:13 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa penggunaan SARA adalah tindak pidana. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-undang Pemda No 32 Tahun 2004.

"Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf b tentang menghina seseorang berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan, masuk dalam kategori tindak pidana," jelas Fajroel di Gedung Wisma Aria, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2012).

Ia menyayangkan pihak kepolisian yang terkesan seperti tidak memahami undang-undang tersebut.

"Padahal yang legal sudah ada, tapi pihak penegak hukumnya tidak melakukan apa-apa," tambahnya.

Menurutnya, Indonesia harus berkaca pada kejadian masa lalu. Negara ini pernah mengalami masa kelam akibat isu SARA. Khusus untuk Jakarta, ia mengaku bahwa yang paling dtakutkan adalah isu ras dan golongan.

"Lihatlah apa yang terjadi pada Mei 1998 silam. Ribuan orang menjadi korban karena hasutan anti ras dan golongan tertentu. Tapi yang pasti kita berharap jangan sampai terjadi seperti itu," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com