Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPT Tambahan Putaran Kedua Diplenokan

Kompas.com - 04/08/2012, 12:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan khusus Pemilukada DKI Jakarta.

Rapat tersebut dihadiri tim pasangan calon gubernur yang lolos pada putaran kedua, nomor urut satu dan tiga. Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai 6, Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, masih berlangsung alot. Tim advokasi calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Denny Iskandar menegaskan, pihaknya akan tetap mendesak pihak penyelenggara untuk memperbaiki DPT per 11 Juli 2012 lalu dalam Pilkada putaran kedua. Pasalnya, masih banyak warga Jakarta yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tak mendapatkan hak pilih.

"Kami tetap ngotot bahwa DPT ini harus diubah. Mari kita perbaiki, kami hanya mengembalikan ke tuan-tuan dan puan-puan ini, bisa enggak menyelesaikannya," ujarnya.

Sementara menurut Ramdansyah, Ketua Panwaslu, rapat pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan dasar hukum Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Daftar Pemilih. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, rapat pleno itu tidak mengakomodir penambahan DPT dalam putaran kedua.

"Pasal 35 menyebutkan tidak ada perubahan pemilih, artinya KPU memperkuat surat edaran, itu adalah pelanggaran kepastian hukum kalau DPT diubah," lanjutnya.

Berikut DPT tambahan khusus Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 yang dihimpun KPU dari posko DPT:

Kepulauan Seribu: 63
Jakarta Pusat: 2.031
Jakarta Utara: 6.838
Jakarta Timur: 5.502
Jakarta Selatan: 5.844
Jakarta Barat: 13.775

Total : 33.775.

Berdasarkan pantauan, Ketua rapat, Dahliah Umar memutuskan rapat pleno tersebut diskors hingga pukul 13.00 WIB. Oleh sebab itu, keputusan penambahan DPT dalam Pilkada putaran kedua, belum diputuskan secara final.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com