Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-Ahok Ngotot, Tim Foke-Nara Menerima

Kompas.com - 04/08/2012, 16:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta belum usai. Dalam Rapat Pleno Penetapan DPT tambahan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), DPT tambahan tersebut akan ditetapkan Selasa (7/8/2012) pekan depan.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengungkapkan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan KPU Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 terkait penetapan DPT 9 Juli 2012. Pihaknya hanya akan melakukan penambahan DPT dalam putaran kedua berdasarkan laporan pos DPT yang didirikan di tiap kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Denny Iskandar mengatakan, pihaknya tetap berkeyakinan DPT 9 Juli 2012 harus 'dibersihkan'. Pihaknya masih menemukan pemilih yang terdaftar dua kali dalam salinan DPT tersebut.

"Makanya kami tetap ngotot untuk mengubah DPT itu. Ini tidak bersih Bu kalau tidak mau dibilang kotor. Sekarang tinggal bagaimana pihak penyelengara membereskan hal ini," katanya saat rapat pleno yang berlangsung di Lantai 6, KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Pendapat berbeda diungkapkan Andi Syafrani, Wakil Ketua Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu. Pihaknya menentang jika pihak penyelenggara merubah DPT 9 Juli 2012 tersebut. Pihaknya menerima keputusan penyelenggara yang tak mengubah DPT tersebut atas alasan payung hukum yang menaungi penetapan tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, penyelenggara tidak bisa mengubah itu. KPU memberikan kelonggaran memberikan perbaikan, itu harus sesuai koridor yang berlaku," kata Andi Syafrani.

Meski berbeda pendapat tentang perubahan DPT 9 Juli 2012 yang diindikasikan ganda, keduanya sepakat bahwa warga negara yang belum mendapat hak pilih, harus mendapatkan haknya. Keduanya berkeyakinan DPT Pilkada 2012 ini harus ada penambahan. Berdasarkan himpunan KPU Provinsi DKI Jakarta sementara, DPT tambahan khusus Pilkada tahun 2012 adalah sebagai berikut : Kepulauan Seribu : 63, Jakarta Pusat : 2.056, Jakarta Utara : 6.838, Jakarta Timur : 5.502, Jakarta Selatan : 5.895, Jakarta Barat : 13.497. Total : 33.815.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com