Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 05/08/2012, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Enam pelajar kelas III SMA Don Bosco, Jakarta, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan tujuh pelajar adik kelasnya, mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut dikembalikan ke pihak sekolah untuk penghukuman administratif selanjutnya.

”Mereka ditangguhkan penahanannya sore ini juga. Kami kembalikan ke pihak orangtua dan sekolahnya. Kedepannya, kalau dari pihak korban melayangkan pencabutan perkara, akan kami analisa,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Sabtu (4/8) sore.

Imam baru saja menghadiri mediasi yang difasilitasi Kepala Polda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, untuk menangani kasus tersebut selanjutnya. Mediasi ini dihadiri para tersangka dan keluarganya, para korban dan keluarganya, pihak SMA Don Bosco, Komnas Perlindungan Anak, KPAI, dan para penyidik kasus tersebut.

Menurut Imam, para pihak dari korban maupun tersangka sudah saling memaafkan, tidak boleh arogansi karena semuanya anak kita bersama yang harus dibina bersama. ”Perkara ini akan ditindaklanjuti proses administrasi pembinaannya di sekolah,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menambahkan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para orangtua tersangka, antara lain karena para tersangka masih pelajar, memiliki masa depan baik, agar tidak traumatik, kooperatif, yang berperkara saling memaafkan, dan ada jaminan dari sekolah untuk menerapklan sanksi administratif pada para pelaku.

”Jadi ini adalah penangguhan penahanan, bukan penghentian perkara. Untuk penghentian perkaranya, proses akan berjalan perlu dianalisa lagi,” katanya.

Manajer Pendidikan Don Bosco Ibnu Markatab mengatakan, pihak sekolah akan memberi sanksi edukatif, yakni para tersangka dikembalikan ke orangtua masing-masing untuk selanjutnya diwajibkan mengikuti konseling dari ahli atau psikolog. Soal lama waktu yang dibutuhkan itu, bergantung pada psikolognya.

”Rekomendasi dari psikolog dan juga Pak Seto dari Komnas PA, menjadi acuan kami mengambil keputusan, apakah para tersangka dapat melanjutkan sekolah di Don Bosco lagi atau tidak. Pendampingan juga kami berikan kepada korban untuk menghilangkan traumatis dan tidak merasa takut sekolah lagi,” jelas Ibnu.

Seto Mulyadi mengatakan, dirinya sangat menghargai sikap Untung S Rajab yang memahami kondisi anak-anak. ”Jadi mereka dikembalikan ke administratif sekolah dan semua kesalahan ada sanksinya, yakni sanksi edukatif yang harus dapat mengubah sikap. Kami dari Komnas PA dan KPAI akan melakukan pendampingan kepada tersangka maupun korban,” katanya. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com