Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pekerja Toko Juga Berhak Dapat THR

Kompas.com - 08/08/2012, 16:38 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com -- Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Hasan Aminuddin mengingatkan perusahaan di daerahnya untuk menyerahkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, melalui Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 560/1450/426.104/2012 Tanggal 26 Juli 2012 Perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Santiyono menjelaskan, perusahaan diminta memberikan THR maksimal 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Peringatan itu sudah dilayangkan kepada semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Probolinggo.

"Diharapkan semua perusahaan bisa memperhatikan kewajibannya dalam memberikan THR demi kesejahteraan para pekerjanya. Alangkah baiknya THR ini diberikan secepatnya sehingga bisa dimanfaatkan pekerjanya untuk membeli kebutuhan hari raya. Apalagi perusahaan yang memberikan THR lebih awal akan mendapatkan reward dari Provinsi Jawa Timur," ujar Santiyono, Rabu (8/8/2012).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tanpa membedakan status hubungan kerjanya baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas (sebagaimana kriteria Kepmenakertrans RI No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT).

"Pekerja itu tidak hanya yang bekerja di perusahaan besar. Ingat, pekerja yang bekerja sebagai penjaga toko maupun warung juga harus diberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Santiyono.

Untuk pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih diberikan THR sebesar satu kali upah. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi setahun dikali satu kali upah. "Hasil itulah yang akan dibayarkan kepada pekerja," terang Santiyono.

Menurut Santiyono, THR merupakan hak pekerja atas kontribusi yang telah diberikan kepada perusahaan sehingga jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk memberikan THR tersebut.

"THR ini harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya agar mereka juga dapat menikmati hari besar keagamaan dan memenuhi kebutuhannya," tegas Santiyono.

Apabila ada perusahaan yang memberikan THR di luar ketentuan yang ada, Santiyono meminta agar segera melapor ke Disnakertrans sehingga bisa dikoordinasikan dan bisa diambil jalan tengahnya.

"Misalnya ada perusahaan yang memberikan THR pekerjanya di luar hari raya, maka kami akan mengumpulkan pimpinan perusahaan dulu dengan pekerja untuk mencari jalan keluarnya. Tetapi saya yakin semua perusahaan sudah menyiapkan THR untuk pekerjanya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com