JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik kejahatan cyber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 12 tersangka kasus dugaan judi online di Jakarta, Bandung, dan Bali. Para tersangka antara lain berperan sebagai penyedia layanan judi online tersebut. Dalam judi online itu, dipertaruhkan hasil-hasil pertandingan sepak bola, termasuk piala dunia.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dua tersangka dari wilayah Grogol, Jakarta Barat, berinisial DD dan RC. Enam tersangka dari Jakarta dan Bali, yaitu HK, TH, RM, HD, EY, dan AW. Empat tersangka dari Bandung adalah HP, YH, AS, dan HK.
Barang bukti yang disita antara lain buku rekening BCA, laptop, telepon genggam, kendaraan, dan iPad.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka diduga menyediakan jasa judi online dengan mempertaruhkan hasil pertandingan sepak bola, termasuk piala dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.