Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Kontan

Kompas.com - 09/08/2012, 17:36 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA UTARA, KOMPAS.com -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menegaskan kepada seluruh perusahaan swasta yang ada di Kabupaten tersebut untuk membayar tunai THR bagi para karyawan mereka. Hal ini untuk menghindari praktik curang dari pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka Utara Haedirman Sarira mengatakan, seharusnya pihak perusahaan sanggup memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para karyawannya. Maka denga adanya penekanan agar THR dibayarkan secara tunai tanpa harus diangsur, dapat ditaati oleh pihak perusahaan.

"Kalau surat edaran tentang keharusan membayar THR itu kan sudah kita berikan kepada para pengusaha, namun saat ini kita kembali tekankan untuk dibayarkan secaras tunai THR tersebut. Kita sangat berharap agar pengusaha tidak main-main dengan tidak membayarkan THR karyawannya. Karena pembayaran THR itu adalah kewajiban," tegasnya, Kamis (09/08/2012).

Dia juga menambahkan, besaran THR bagi para pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang didapatkan adalah satu bulan gaji.

"THR hanya dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha, pembayaran disesuaikan dengan hari raya keagamaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

Terkait posko aduan THR yang ditempatkan di Kantor Dinas Parawita dan Dinas Nakentrans, Haidirman berharap jika ada aduan yang masuk segera diproses.

"Diharapkan agar tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, aduan tentang THR itu tidak ada, itu berarti semua pengusaha memenuhi kewajibanya dengan baik," ungkap Haidirman.

Apabila ada perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak mampu membayar THR, lanjut Haidirman, maka harus mengajukan permohonan penyimpangan besaran THR. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com