Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Jadi Makelar Kasus di Polda dan Mabes Polri

Kompas.com - 15/08/2012, 17:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dan penjual senjata api. Salah seorang pelaku, yakni AP (43), bahkan mengaku-aku sebagai anggota Polri dan memiliki senjata api jenis revolver yang biasa dipegang polisi.

Kepala Unit V Subdit Umum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus Rahmanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang mengaku-aku polisi. Pria itu selalu menenteng dua senjata api jenis revolver laras pendek dan laras panjang.

"Karena mencurigakan, akhirnya masyarakat melaporkan kasus ini. Setelah itu berhasil kami tangkap di dalam mobil Pasar Raya Manggarai pada Selasa (14/8/2012) lalu pukul 18.00 WIB," ujar Agus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/8/2012).

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah barang-barang bawaan AP. Polisi pun menemukan dua pucuk revolver laras panjang dan laras pendek, satu kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Kompol Agus P, SH, dua buah KTA Bela Negara milik TNI, dan satu surat izin pemegang/membawa senjata api atas nama Kompol Agus P, SH.

"Seluruh kartu anggotanya itu palsu. Dia mengaku membuatnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Agus.

Rumah AP di kawasan Manggarai juga turut digeledah kepolisian. Tiga istri AP yang tinggal di rumah itu pun terkaget-kaget karena baru mengetahui sang suami ternyata polisi gadungan.

"Mereka kaget karena selama ini suaminya ngaku anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang berdinas di Mabes Polri. Istri-istrinya kaget saat kami geledah," ujar Agung.

Di dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 6 butir peluru kaliber 9mm, 4 butir peluru cis kaliber 22, 2 buah megazen, dan setumpuk dokumen laporan polisi terkait kasus yang ditangani Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Pelaku ini ternyata mafia kasus. Kami masih dalami sejauh mana dia melakukan aksinya. Sebab kadang-kadang dia mengaku polisi, anggota TNI, dan juga pengacara," kata Agung.

Dua buah senpi revolver milik AP rupanya dibeli dari seorang penjual senjata api berinisial RK. RK juga akhirnya turut diciduk aparat pada Rabu dini hari. Dari keterangan RK, senpi jenis revolver itu didapat dari seorang pengedar berinisial M di Yogyakarta.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AP dan RK dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com