DEPOK, KOMPAS.com- Pimpinan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere, Kota Depok menertibkan oknum pegawai berinisial B yang melakukan pungutan di luar ketentuan. Oknum tersebut meminta pungutan kepada seorang warga bernama Hermanto (35) yang membayar pajak sepeda motor Suzuki Skywave tahun 2008 dengan nomor polisi B 6225 ELN.
Pajak untuk kendaraan itu berkisar Rp 200.000, namun Hermanto diminta bayar Rp 650.000. "Uang sudah kami amankan. Besok uang pungutan itu akan kami kembalikan ke yang bersangkutan. Kami minta maaf, oknum itu sudah kami panggil," tutur Endang, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Kantor Samsat Cinere, Rabu (15/8) di Depok.
Endang mengatakan, Kantor Samsat Cinere tidak pernah meminta pungutan tidak resmi ke warga. Dia meminta kepada warga agar melaporkan jika ada peristiwa serupa. "Tolong agar dapat kerjasama dengan kami, untuk menertibkan praktik itu," katanya.
Sementara itu, Hermanto korban pungutan liar mengatakan praktik seperti itu sudah sering terjadi. Sebelum menimpanya, tetangganya juga pernah dipungut biaya di luar ketentuan yang seharusnya. "Banyak pembayar pajak kendaraan bermotor mengeluh. Nilai pajaknya tidak wajar. Uang itu pasti untuk keperluan tidak resmi," tutur Hermanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.