Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu WN Nigeria Diamankan Polda Metro

Kompas.com - 16/08/2012, 16:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Nigeria dan Liberia berinisial UMU dan BPD bersama ketiga orang perempuan yang menjadi pacarnya selama di Indonesia. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan melalui situs www.tagged.com dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,075 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus ini berawal dari sebuah tulisan yang terpampang di situs www.tagged.com. Di sana, UMU yang merupakan mantan pemain bola beserta BPD menuliskan bahwa mereka meminta bantuan untuk urusan investasi di Indonesia.

"Mereka bilang punya uang dalam jumlah besar untuk investasi dan akan dibawa ke Indonesia dari Inggris. Tapi ada kendala sehingga tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia jadi butuh orang supaya memasukkan uang itu," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/8/2012).

Mereka beralasan bahwa uang ditahan oleh pihak Imigrasi atau Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan harus ditebus dengan ratusan juta rupiah. Untuk menarik calon korban, pelaku juga menawarkan bagian 5-10 persen dari uang yang ditahan.

Jika sudah ada yang merespon, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan telepon W, salah seorang perempuan yang juga tersangka dalam kasus ini. W mengaku sebagai petugas Imigrasi dan meminta tebusan uang dengan memberikan nomor rekening yang disiapkan mereka dengan nama fiktif. Dua tersangka lain yakni MM dan AFL berperan menampuang uang yang masuk kedua rekening tersebut.

"Setelah uang masuk ke rekening, selanjutnya tersangka mengambil uang untuk dibagi-bagikan. Totalnya mencapai Rp 1,075 miliar," kata Rikwanto.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan, aksi para pelaku diperkirakan sudah berlangsung lama. Pasalnya, seluruh tersangka mampu menyewa apartemen meski tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap UMU, BPD, W, MM, dan AFL di lokasi berbeda. Dari keterangan para pelaku akhirnya terungkap bahwa jaringan ini digerakkan oleh warga asing berinisial HL yang buron hingga kini.

Para pelaku selanjutnya ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, buku rekening berbagai bank, satu lembar KTP Tangerang, 1 unit laptop, dan stempel dari berbagai macam instansi.

"Ini merupakan modus yang mulai marak. Banyaknya penipuan yang dilakukan di media sosial dan online membuat kondisi yang mempengaruhi pelapor atau korban. Korban diyakinkan sedemikian rupa agar percaya. Masyarakat harus waspada akan modus ini," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com